LetterNews
22 September 2026
16:36 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Dugaan Kekerasan Seksual di Mess LPK Tabanan, PT Sri Dewi Baruna Pecat Oknum Staf Kadek A

Foto: Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini, saat ditemui di kantor operasional perusahaan pada Senin (13/7/2026).

TABANAN, Letternews.net – Manajemen PT Sri Dewi Baruna mengambil tindakan tegas menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang peserta didik di lingkungan mess Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik perusahaan tersebut. Oknum karyawan berinisial Kadek A (Kadek Alan) yang dilaporkan dalam kasus ini resmi diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai staf manajemen.

Keputusan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini, saat ditemui di kantor operasional perusahaan pada Senin (13/7/2026). Langkah pemecatan ini diambil sebagai komitmen tegas manajemen dalam menegakkan aturan internal perusahaan tanpa menoleransi segala bentuk pelanggaran moralitas.

[irp]

Manajemen Terbitkan Surat Pemecatan Sejak 6 Juli

Komang Mudarsini menjelaskan bahwa surat pemberhentian terhadap Kadek A telah resmi diterbitkan dan berlaku efektif sejak tanggal 6 Juli 2026. Ia menegaskan, keputusan pemecatan ini murni merupakan sanksi administratif dan disiplin internal perusahaan atas pelanggaran berat terhadap kode etik kerja, tanpa mendahului proses pembuktian hukum yang sedang berjalan di pihak berwajib.

Pernyataan Sikap Resmi Manajemen PT Sri Dewi Baruna:

  • Tindakan Tegas Pemecatan: Manajemen langsung mengeluarkan oknum Kadek A setelah mengetahui adanya laporan kepolisian yang menyeret namanya.

  • Ranah Hukum Diserahkan ke Penyidik: Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pembuktian pidana, terkait benar atau tidaknya pelecehan tersebut, kepada kepolisian.

  • Penegakan Aturan Internal: Pemecatan berfokus pada pelanggaran berat terhadap regulasi dan kenyamanan lingkungan belajar di dalam lembaga.

“Kami sudah keluarkan dia. Kami tidak berani memastikan apakah benar terjadi pelecehan atau tidak. Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan,” kata Mudarsini secara transparan.

[irp]

Kasus Bergulir di Unit PPA Polres Tabanan

Kasus hukum ini pertama kali mencuat setelah korban, seorang peserta didik perempuan berinisial KTA yang berasal dari Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Dalam berkas laporan, korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di dalam mess LPK, yang diduga kuat dilakukan oleh Kadek A yang kala itu masih aktif menjabat sebagai staf manajemen.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Saat ini, kasus sensitif ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat, dan sejauh ini penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor.

Editor: Rudi

Mari bergabung bersama kami!