LetterNews
02 November 2026
20:09 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
13 September 2026 07:59 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 13 September 2026, 07:59 WITA

Soroti Polemik Program MBG, PP Muhammadiyah Tegaskan Pengharaman Kebijakan Harus Lewat Majelis Tarjih

Foto: Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat SOP distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak aturan baru kelaikan armada dan kualifikasi sopir di sini.

Jakarta, Letternews.net – Dunia kebijakan publik tanah air tengah menjadi sorotan hangat setelah Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah bersama Koalisi MBG Watch menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta. Dalam aksi tersebut, LHKP melabeli program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah sebagai program “haram” karena dinilai memicu maraknya kasus keracunan serta dugaan korupsi.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan klarifikasi tegas di Yogyakarta. Ia memastikan bahwa pernyataan tersebut bukanlah fatwa maupun sikap resmi organisasi.

“Itu mungkin keliru saja. Jadi kalau sikap politik dan keagamaan itu wilayah PP Muhammadiyah. Jadi mungkin itu hasil diskusi sementara,” ujar Haedar.

Haedar menjelaskan bahwa mekanisme penentuan status hukum keagamaan berada di bawah wewenang Majelis Tarjih, bukan lembaga pendukung di bawah koordinasi organisasi. Sementara itu, penilaian terhadap kebijakan strategis pemerintah merupakan ranah keputusan PP Muhammadiyah.

Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan sikap atau fatwa resmi terkait program MBG. Haedar pun mengimbau agar dinamika ini dijadikan bahan evaluasi internal untuk memperkuat komunikasi organisasi ke depan.

Editor: Rudi.