LetterNews
03 November 2026
02:18 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
15 March 2026 09:53 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 15 March 2026, 09:53 WITA

Soroti Vonis Hakim Soal Senjata Api, JPU Kejari Badung Lawan Putusan Kasus Penembakan Berdarah di Bali

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H.

BADUNG, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menunjukkan sikap tegas terhadap putusan perkara penembakan warga negara asing (WNA) yang sempat menghebohkan publik Bali. Pada Jumat (13/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap terdakwa Darcy Fransesco Jenson, serta perkara Mevlut Coskun dan Paea-I-Meddlemore Tupou.

Pengajuan banding tersebut dilakukan melalui aplikasi E-Berpadu ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan telah terverifikasi oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

[irp]

Alasan JPU Ajukan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri Badung melalui Kasi Intel, Gde Ancana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan krusial di balik langkah hukum ini. Utama adalah mengenai rasa keadilan bagi para korban.

“JPU beranggapan putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat adanya dua korban dalam peristiwa ini, yakni Zivan Radmanovic yang meninggal dunia dan Sanar Ghanim yang mengalami luka berat,” tegas Gde Ancana dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

[irp]

Soroti Pertimbangan Pasal UU Darurat

Secara spesifik, dalam perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, JPU menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa Darcy melakukan pembantuan yang mempermudah terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Meddlemore Tupou untuk menguasai serta menggunakan senjata api yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dan luka berat.

[irp]

“Majelis Hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan terkait penggunaan senjata api tersebut sebagaimana surat tuntutan JPU,” tambah Gde Ancana.

Kini, pihak Kejaksaan Negeri Badung tengah menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan tuntutan keadilan yang diharapkan.

Editor: Rudi.