LetterNews
02 November 2026
23:01 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
18 June 2026 11:53 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 18 June 2026, 11:53 WITA

Catut Nama OJK, Satgas PASTI Resmi Blokir Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Terkait Investasi Fiktif serta Pungli Pinjol

Foto: Ilustrasi Gemini

JAKARTA, Letternews.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari jeratan penipuan berkedok keuangan. Otoritas resmi tersebut secara sah menghentikan seluruh kegiatan usaha dari dua entitas bodong, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, pada Rabu (17/06/2026).

Kedua entitas ini terbukti melakukan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Universal Peak bergerak dengan modus penipuan investasi saham fiktif, sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) tanpa mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Guna mencegah bertambahnya jumlah korban, Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran total terhadap aplikasi, situs web, serta tautan (URL) operasional kedua perusahaan tersebut.

[irp]

Akal Bulus Universal Peak: Saham IPO Fiktif Berkedok Perusahaan Colorado

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Universal Peak diketahui menggunakan taktik pencatutan nama entitas asing untuk meyakinkan para korbannya. Perusahaan ini mengeklaim diri sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang memiliki izin operasional resmi di Colorado, Amerika Serikat.

Modus penipuan yang dilancarkan oleh Universal Peak tergolong rapi namun mematikan. Skema yang mereka gunakan meliputi:

  • Penyetoran Deposit Berkedok IPO: Korban diminta menyetorkan sejumlah uang atau deposit dengan iming-iming investasi saham Initial Public Offering (IPO) demi meraup keuntungan besar.

  • Alokasi Saham Fiktif Secara Acak: Pihak pengelola memberikan alokasi pembelian saham perdana (IPO) secara acak kepada para anggotanya, yang belakangan terbukti hanya berupa angka digital fiktif atau palsu.

Setelah dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan fakta bahwa Universal Peak sama sekali tidak berizin. Kegiatan usaha mereka menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

[irp]

Modus Gagal Bayar BAFI Group: Korban Dipaksa Gali Lubang Tutup Lubang

Entitas kedua yang ditindak, yakni BAFI Group Indonesia, bergerak dengan modus yang tidak kalah meresahkan. Mereka menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjol serta kartu kredit, namun dengan skema yang justru mencekik leher konsumen.

BAFI Group Indonesia secara sengaja mengarahkan para korbannya untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu pada aplikasi pinjol yang sah. Selanjutnya, mereka menawarkan skema berikut:

“Korban diarahkan mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. BAFI Group Indonesia kemudian berjanji akan mengurus utang tersebut, lalu meminta imbal jasa (pungli) dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan,” tulis rilis resmi Satgas PASTI.

Ironisnya, BAFI Group Indonesia secara berani mencantumkan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar resmi. Padahal, verifikasi membuktikan mereka tidak memiliki izin dari regulator terkait mana pun dan menyalahgunakan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Satgas PASTI kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membawa kasus ini ke jalur pidana. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi serupa, laporan dapat dilayangkan melalui portal sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sementara bagi korban penipuan, pemblokiran rekening pelaku secara cepat dapat diakses via iasc.ojk.go.id (Indonesia Anti-Scam Centre).

Editor: Rudi.