
JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus mega korupsi klaster pangan. Penyidik secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Tersangka SS, Selasa (23/06/2026).
Tersangka SS merupakan salah satu figur penting yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa surat permohonan saksi pelaku yang bekerja sama tersebut sejatinya telah diterima oleh tim penyidik. Namun, setelah melalui kajian mendalam, permohonan tersebut diputuskan tidak dapat dikabulkan.
[irp]
Anang Supriatna menegaskan bahwa penentuan status Justice Collaborator dalam sebuah skandal korupsi terorganisir harus dilakukan secara cermat, objektif, dan efektif. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti di lapangan, tim penyidik JAM PIDSUS menyimpulkan bahwa Tersangka SS tidak memenuhi syarat mutlak.
Hal ini lantaran Tersangka SS terindikasi kuat berperan aktif sebagai salah satu pelaku utama dalam memanipulasi tata kelola dana program makanan bergizi bagi anak-anak tersebut.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama. Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta.
[irp]
Secara hukum, status Justice Collaborator adalah instrumen krusial untuk membongkar kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang. Status ini diatur ketat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat JAM PIDSUS tahun 2017 terkait tata cara pemberian status JC.
Untuk bisa mendapatkan kelonggaran hukum sebagai seorang JC, seorang tersangka wajib memenuhi tiga kriteria kumulatif berikut:
Kriteria Pertama: Yang bersangkutan merupakan Saksi Pelaku di dalam pusaran kasus tersebut.
Kriteria Kedua: Yang bersangkutan secara kooperatif mengakui seluruh perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
Kriteria Ketiga: Yang bersangkutan terbukti secara sah bukan merupakan pelaku utama dari tindak pidana yang terjadi.
Dengan ditolaknya permohonan ini, Tersangka SS dipastikan akan menghadapi proses persidangan tanpa predikat saksi pelaku yang bekerja sama. Sinergi JAM PIDSUS kini difokuskan untuk merampungkan berkas perkara agar kasus penyelewengan dana Makan Bergizi Gratis ini bisa segera disidangkan demi keadilan masyarakat luas.
Editor: Rudi.