
JAKARTA, Letternews.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi angkat bicara meluruskan isu yang beredar luas di tengah masyarakat terkait kabar bahwa transaksi transfer bank dan pengiriman uang (remitansi) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026.
Isu hangat tersebut mencuat seiring dengan momentum pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan SPP-TDLN tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengerek tarif PPN yang sudah ada, serta tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh aktivitas transaksi luar negeri.
Ia juga meluruskan anggapan publik bahwa transfer dana pribadi maupun kiriman uang harian masyarakat akan otomatis terpotong PPN.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegas Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Inge menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN dirancang untuk menata dan menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari penyedia jasa atau produk digital luar negeri, guna menciptakan keadilan iklim usaha (level playing field) bagi pelaku industri dalam negeri.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu cemas atau panik saat melakukan aktivitas perbankan rutin, seperti transfer antarrekening pribadi, pengiriman uang antaranggota keluarga, maupun transaksi keuangan domestik lainnya.
DJP Kemenkeu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menyaring informasi yang beredar di media sosial dan mengacu pada kanal komunikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak agar tidak termakan isu salah tafsir seputar perpajakan nasional.