
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara maraton memeriksa enam orang saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor kehutanan dan pertambangan mineral, Senin (14/9/2026).
Langkah penyidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kawasan hutan oleh PT PSMI di Lampung serta dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM.
Berikut rincian fakta pemeriksaan saksi dalam dua perkara terpisah yang ditangani Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung:
Kasus Perkebunan PT PSMI (Kawasan Hutan PT INHUTANI V Lampung):
Saksi SM: Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Saksi KSW: Ketua Tim Kelompok Riset.
Saksi DSP: Perwakilan dari Kementerian Kehutanan.
Saksi MS: Perwakilan dari Kementerian Kehutanan.
Kasus Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM (2018–2026):
Saksi AC: Petugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Saksi WBW: Petugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Tujuan Operasional: Memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara perkara korupsi sektor SDA dan pertambangan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas indikasi korupsi pada tata kelola sumber daya alam, baik pemanfaatan lahan hutan secara ilegal maupun penyimpangan komoditas pertambangan mineral. Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).