
KLATEN, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami secara seksama motif dan alasan di balik penyimpanan uang tunai diduga hasil suap senilai Rp934 juta yang ditemukan di dalam sebuah tong plastik berwarna biru.
Uang ratusan juta dalam tong tersebut merupakan barang bukti penting yang disita tim penindakan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman adik Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang membedah modus operandi penyimpanan uang tersebut serta peran aktif sang adik dalam mengelola lalu lintas dana tersangka.
“Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa. Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Budi menambahkan bahwa keberadaan tong biru tersebut tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan biasa, melainkan menjadi bukti material utama dalam pembuktian konstruksi perkara tindak pidana korupsi.
“Tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya,” tegas Budi.
Dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan suap ini, KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Hamenang Wajar Ismoyo (HWI): Bupati Klaten.
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU): Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW): Pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC).
Penyidik KPK terus bergerak mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain serta melacak aliran dana terkait pengondisian temuan pemeriksaan maupun proyek yang melibatkan ketiga tersangka tersebut.