
JAKARTA, Letternews.net – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, angkat bicara mengenai prosedur penanganan oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika perkara oknum jaksa nakal tersebut dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin menilai, penyerahan kasus dari KPK ke internal instansi asal oknum tersebut berisiko tinggi mencederai rasa keadilan publik dan transparansi hukum.
[irp]
Menurut Boyamin, pelimpahan perkara ke Kejagung sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau fenomena “jeruk makan jeruk”. Ia mengkhawatirkan adanya kecenderungan institusi untuk melindungi anggotanya sendiri atau “buahnya sendiri” jika proses penyidikan dilakukan secara internal.
“Pelimpahan tersebut dikhawatirkan membuat perkara tidak dituntaskan secara transparan. Ada kecurigaan institusi akan berusaha meminimalisir dampak buruk bagi organisasinya dengan melindungi sesama jaksa,” ujar Boyamin Saiman.
[irp]
Lebih lanjut, MAKI menyarankan agar KPK tetap memegang kendali penuh atas perkara tersebut sebagai pihak eksternal yang independen. Mengingat pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari jerih payah dan kerja keras tim KPK, maka sudah sepatutnya proses hukum tetap berjalan di jalur independen agar hasilnya lebih netral.
“KPK harus tetap menangani perkara ini. Sebagai lembaga eksternal, KPK jauh lebih independen dan netral dibandingkan jika kasus ini dikembalikan ke instansi asal. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum,” tegas Boyamin.
Hingga saat ini, publik terus memantau langkah KPK dalam menangani kasus-kasus integritas yang melibatkan oknum penegak hukum, demi memastikan bahwa hukum tajam ke atas dan tidak tumpul di hadapan rekan sejawat.
Editor: Rudi.