
JAKARTA, Letternews.net – Kasus dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang melibatkan tiga tergugat resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Ketiga tergugat, yakni PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, serta Anthony James Harahap, tidak menghadiri sidang agenda pertama tersebut. Kendati demikian, perkara perdata yang diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E. dengan nomor register 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu tetap resmi dibuka oleh majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menegaskan bahwa para tergugat tidak hadir padahal pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan secara patut dan sah secara hukum.
“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ungkap Rian Nasution kepada wartawan usai persidangan.
[irp]
Rian menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini berawal dari penawaran investasi bisnis batu bara oleh seseorang bernama James Harahap yang membutuhkan tambahan modal. Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berlandaskan utang piutang diduga diubah secara sepihak menjadi transaksi jual beli atas aset milik kliennya berupa tanah dan bangunan. Bahkan, aset tersebut dikabarkan telah diumumkan untuk dilelang melalui media sosial.
“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.
Melalui gugatan perdata ini, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan provisi berupa penyitaan terhadap objek sengketa. Langkah ini krusial agar tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses persidangan bergulir. Selain itu, penggugat menuntut pengembalian sertifikat asli, penghapusan hak tanggungan, serta pembatalan proses lelang.
[irp]
Rian menambahkan, kliennya sejak awal telah menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban. Bahkan, total akumulasi bunga yang dibayarkan disebut-sebut telah melebihi nilai pokok pinjaman. Namun, iktikad pelunasan tersebut justru direspons dengan rencana pelelangan aset yang dinilai tidak wajar.
Tim kuasa hukum penggugat lainnya, Suriantama, turut menyayangkan sikap PT EMI yang selama proses pertemuan pra-persidangan tidak pernah diwakili atau melibatkan Direktur Utama perusahaan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“PT EMI sekali lagi tidak pernah diwakili Direktur Utama. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan keluar dan ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah bicara dengan Direktur Utama, artinya ini tidak apple to apple. Kami persangkakan ini adalah iktikad jahat untuk menguasai aset principal kami,” jelas Suriantama.
Ia juga menyoroti nilai lelang aset yang dianggap sangat timpang dan merugikan pihak penggugat.
“Aset senilai Rp18 miliar dilelang dengan harga Rp4 miliar, otak siapa itu? Di sini makin kental persekongkolan jahat dari Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), dan Rivan Putera Yuwono. Harapan kami, utang piutang bisa dilunasi kalau dibayar, bukan malah ada transaksi jual beli aset di sana,” pungkasnya.
Meski seluruh tergugat tidak hadir pada sidang perdana, proses hukum acara perdata akan tetap berlanjut sesuai tata tertib dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Editor: Rudi