LetterNews
02 November 2026
19:13 WITA
BREAKING Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
18 October 2026 11:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 18 October 2026, 11:29 WITA

Soroti Perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Malaysia, Boyamin Saiman Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Membawa

Mangkir Dua Kali Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi: Boyamin Pertanyakan Izin Rute Transit Singapura-Johor Bahru dan Dugaan Penghindaran Pemeriksaan

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA, Letternews.net – Perjalanan luar negeri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia menuai sorotan tajam dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perjalanan tersebut dipersoalkan lantaran bertepatan dengan agenda pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nusron yang disebut-sebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Boyamin, Nusron diduga bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu. Dari Batam, ia menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin menyebut Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis dan diperkirakan telah kembali menuju Singapura pada Jumat. Rute transit yang terbilang unik ini lantas memicu tanda tanya besar terkait status dan urgensi perjalanan tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri tersebut merupakan perjalanan dinas resmi dan apakah telah mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari Sekretariat Negara atau Presiden. Perjalanan ini menjadi janggal karena bertepatan dengan panggilan KPK,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta.

Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Membawa Resmi

Sorotan publik semakin tajam mengingat status Nusron Wahid yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mengingat ketidakhadiran yang telah berulang sebanyak dua kali, Boyamin mendesak lembaga antirasuah untuk tidak ragu mengambil langkah hukum tegas demi kepastian dan penegakan hukum yang adil.

“KPK harus mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa agar yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Jangan sampai ada kendala prosedural yang menghambat proses penyidikan kasus korupsi di kementerian,” tambah Boyamin.

Hingga berita ini diturunkan, keterkaitan langsung antara perjalanan Nusron ke Malaysia dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK masih menjadi dugaan dari pihak MAKI dan belum terkonfirmasi secara independen oleh pihak Humas Kementerian ATR/BPN maupun juru bicara KPK.