Empat Harmoni Kehidupan: Integrasi Nilai Hablum dan Tri Hita Karana untuk Kedamaian Sejati
Tangkis Pledoi 1.334 Halaman Nadiem Makarim, JPU Bongkar Indikasi ‘Mark Up’ Chromebook 100 Persen!
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), JPU menegaskan bahwa penegakan hukum ini murni berdasarkan fakta hukum, bukan narasi fiktif.

JAKARTA, Letternews.net – Jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan serangan balik yang mematikan terhadap nota pembelaan (pledoi) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), JPU menegaskan bahwa penegakan hukum ini murni berdasarkan fakta hukum, bukan narasi fiktif.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., memantau langsung dinamika persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut. Seusai sidang, JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi bahwa tim Penasihat Hukum terdakwa telah membacakan berkas pembelaan setebal 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pledoi pribadi dari Nadiem Makarim.
Bantah Klaim Untung Rp3,9 Triliun: JPU Beberkan Data Kemahalan Harga
Meskipun menghormati hak hukum terdakwa, JPU menilai isi pledoi kubu Nadiem Makarim sarat akan narasi yang tidak berlandaskan fakta persidangan dan mengabaikan pembuktian minimal dua alat bukti sah. Salah satu poin krusial yang dipatahkan kejaksaan adalah klaim sepihak Nadiem yang menyebut proyek digitalisasi ini telah memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp3,9 triliun.
JPU mengungkapkan fakta laboratorium korupsi yang bertolak belakang:
-
Indikasi Mark Up Gila-gilaan: Ditemukan penggelembungan (kemahalan) harga yang sangat nyata di lapangan.
-
Modus Spesifikasi Rendah: Laptop Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang di pasaran seharga Rp3 jutaan, justru dibeli menggunakan uang negara sebesar Rp6 jutaan per unit (lonjakan harga hingga 100 persen).
-
Anggaran Misterius: JPU meragukan alibi Nadiem yang mengaku tidak menyarankan program tersebut. Faktanya, anggaran jumbo ini muncul secara tiba-tiba saat ia menduduki kursi menteri.
“Kami melihat ada perbedaan perspektif yang dipaksakan. Kami akan menjawab poin-poin hukum tersebut secara komprehensif melalui replik resmi pada persidangan berikutnya, tanggal 9 Juni 2026,” tegas Parade Hutasoit.
Fokus pada ‘Mens Rea’ Terdakwa Lewat Koneksi Aplikasi Gojek
Menjawab tanda tanya publik mengenai alasan raksasa teknologi Google absen dalam berkas dakwaan, JPU memberikan penjelasan filosofi hukum yang gamblang. Fokus perkara ini murni menguliti niat jahat (mens rea) yang melekat pada personal terdakwa.
Niat jahat itu terendus melalui jembatan keterkaitan ekosistem aplikasi miliknya, yaitu Gojek. Sementara itu, Google dipandang murni sebatas investor korporasi eksternal yang tidak memiliki keterikatan langsung dengan rangkaian niat jahat (malice) dalam lingkaran korupsi pengadaan ini.
Kejaksaan Jamin Bebas Intervensi: Opini Netizen Bukan Kebenaran Hukum
Lebih lanjut, JPU menepis keras tudingan miring yang menyebut ada unsur politisasi, pesanan, maupun tekanan dari pihak internal tertentu di balik penyeretan nama mantan bos startup tersebut ke meja hijau. Kasus ini diklaim berjalan di atas rel penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bersih secara objektif.
Mengenai fenomena masifnya dukungan netizen di media sosial serta kehadiran kelompok pendukung yang memadati ruang sidang, JPU menganggap hal tersebut sebagai riak opini publik biasa yang belum tentu mencerminkan kebenaran materiil.
“Masyarakat kemungkinan besar belum mendapatkan edukasi yang menyeluruh dan utuh mengenai fakta-fakta hitam di atas putih yang sebenarnya telah terungkap secara benderang selama empat bulan masa persidangan ini berjalan,” pungkas JPU.
Editor: Rudi.









