SIPOL Alat Bantu Managemen Partai Politik Yang Transparan dan Partisipatif

 SIPOL Alat Bantu Managemen Partai Politik Yang Transparan dan Partisipatif

Foto: KPU RI

Letternews.net —  “Partisipasi publik dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan tahapan pemilu menjadi indikator dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan menunjukkan integritas elektoral” tegas Anggota KPU RI Idham Holik ditengah-tengah pemaparannya sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mercure Resort Sanur (30/7/2022).

Acara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali tersebut mengundang, Gubernur Bali yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Perwakilan DPRD Provinsi Bali, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Danrem Wirasataya/163 Wira Satya, Kejaksaan Tinggi Bali, Pimpinan Partai Politik di Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam membuka acara tersebut menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah menerapkan integritas 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada peserta pemilu selama tahapan berlangsung. Lidartawan juga menambahkan agar koordinasi antar stakeholder dapat direkatkan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu kedepan dengan harapan Bali bebas dari sengketa.

BACA JUGA:  Polda Gelar Latihan Tactical Floor Game

Lebih lanjut para undangan yang hadir mendapatkan sosialisasi yang disampaikan oleh Idham Holik mengenai mekanisme Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Idam menerangkan terdapat 3 kategori partai politik calon peserta pemilu menimbang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yakni partai politik peserta pemilu yang memenuhi parliamentary threshold yang hanya akan melalui proses verifikasi administrasi, selanjutnya partai politik yang tidak memenuhi parliementary threshold dan memiliki keterwakilan pada DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dan partai politik yang tidak memenuhi parliementary threshold dan tidak memiliki keterwakilan pada DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada kesempatan tersebut, Idham juga memperkenalkan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu digitalisasi dokumen untuk managemen dan kepengurusan Partai Politik yang transparan dan partisipatif. Rencananya setelah penetapan partai politik peserta pemilu 2024, akan dilakukan proses update terhadap SIPOL secara berkelanjutan untuk kepentingan informasi publik.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Badung Terima Tersangka dan Barang Bukti

Memperhatikan penjelasan Anggota KPU RI tersebut, para peserta yang hadir turut aktif berpartisipasi untuk bertanya, dan memberikan saran serta masukan terkait beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan yang belum dirasa terakomodir oleh kebijakan atau ketentuan hukum saat ini, berkaitan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan kedepan.

(LN/HUM/KPU)

.

Bagikan: