Gadis Asal Blitar Diringkus Polsek Denpasar Selatan

 Gadis Asal Blitar Diringkus Polsek Denpasar Selatan

Foto: Anggi Eka Desi Ana Terduga Tersangka

Letternews.net — Seorang gadis asal Blitar, Jawa Timur, Anggi Eka Desi Ana, 21, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Selasa (22/11).

Gadis kelahirian 30 Desember 2001 itu berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Ana mencuri IPhone 13 milik Widya, 31. Peristiwa pencurian itu terjadi di kamar kos tempat tinggal korban di Jalan Pulau Galang Gang Gunung Sari II Nomor 18 Green House II, Denpasar Selatan, Selasa (21/11).
BACA JUGA:  Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pria Asal Sumba
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Selasa (22/11) mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban sedang tidur. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke lokasi TKP untuk bertamu ke tetangga kamar kos korban. Kebetulan pada saat itu korban sedang tidur dan kamarnya lupa dikunci.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, sebelum HP dicuri pelaku, korban sempat dibangunkan oleh temannya untuk menanyakan kain spreinya dicuci atau tidak. Lalu korban tidur lagi, sementara pintu kamar lupa ditutup. Pada saat bangun pukul 12.00 Wita, HP korban yang sebelumnya diletakan di atas kasur sudah hilang. Sempat dicari-cari, namun tak ditemukan. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan,” beber AKP Yudistira.

Menerima laporan dengan nomor LP-B/207/XI/2022/RESKRIM itu, aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk lainnya, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Ana. Tersangka ditangkap di salah satu kamar Liberty Gues House, Denpasar Barat.

BACA JUGA:  Kapolres Buleleng Serahkan Bansos  Kepada Masyarakat Tidak Mampu

“Kepada petugas yang datang mengamankannya pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Pada saat itu juga anggota mengamankan barang bukti iphone 13 milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian diancam pidana penjara 5 tahun,” tandasnya. (LN/POL)

.

Bagikan: