Empat Harmoni Kehidupan: Integrasi Nilai Hablum dan Tri Hita Karana untuk Kedamaian Sejati
Respon Cepat 24 Jam: Polres Kediri Sediakan Call Center 110 dan Jalur WhatsApp untuk Laporan Kamtibmas
Foto: Pihak kepolisian telah mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis digital dan telekomunikasi yang beroperasi penuh selama 24 jam nonstop.

KEDIRI, Letternews.net – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik serta mempercepat penanganan situasi darurat di tengah masyarakat. Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kediri kini diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan secara swadaya.
Pihak kepolisian telah mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis digital dan telekomunikasi yang beroperasi penuh selama 24 jam nonstop. Langkah ini diambil untuk memotong sumbat jalur birokrasi, sehingga setiap aduan warga terkait tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun potensi konflik sosial dapat direspons secara instan oleh personel di lapangan.
Dua Kanal Utama Pengaduan Darurat Polres Kediri
Untuk mempermudah akses bagi seluruh lapisan masyarakat—mulai dari kalangan urban hingga pelosok pedesaan—Polres Kediri menyediakan dua alternatif saluran komunikasi utama yang dapat diakses secara gratis dan responsif:
-
Layanan Bebas Pulsa (Call Center 110): Saluran telepon darurat nasional yang terhubung langsung dengan operator piket Command Center Polres Kediri selama 24 jam penuh untuk penanganan cepat (quick response).
-
Hotline WhatsApp Pengaduan (0857-0402-2959): Jalur pesan instan bagi warga yang ingin mengirimkan laporan secara tekstual, dilengkapi bukti dokumentasi berupa foto, rekaman video, maupun koordinat lokasi kejadian (share location) secara aktual.
Partisipasi Aktif Warga Kunci Kamtibmas Kondusif
Melalui penyediaan kanal pengaduan yang inklusif ini, Polres Kediri ingin membangun sinergi berbasis community policing (pemolisian masyarakat). Anggota masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek keamanan pasif, melainkan sebagai mitra aktif kepolisian dalam mendeteksi dini setiap potensi kerawanan di lingkungan masing-masing.
“Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan bijak. Laporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, aksi balap liar, premanisme, hingga peredaran narkoba di sekitar Anda. Setiap laporan warga akan kami jamin kerahasiaan identitasnya dan segera kami tindak lanjuti demi keselamatan bersama,” tulis rilis imbauan resmi kepolisian.
Masyarakat juga diingatkan agar menggunakan fasilitas Call Center 110 dan nomor WhatsApp tersebut secara bertanggung jawab, serta menghindari pemberian laporan palsu (prank call) yang dapat mengganggu optimalisasi kinerja petugas dalam menangani kondisi darurat yang sesungguhnya.
Editor: Rudi.









