
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sepakat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna mendorong layanan pembiayaan yang efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah ini diambil agar masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal dengan biaya yang semakin terjangkau.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Peresmian sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi swasta dan jaringan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang dipimpin OJK dengan dukungan penuh Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
[irp]
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa koordinasi erat antara industri asuransi dan fasilitas kesehatan menjadi tonggak awal transformasi ekosistem nasional.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal transformasi kita. Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan OJK akan terus mendorong agar kontribusi asuransi komersial semakin meningkat serta masyarakat terlayani dengan baik,” ujar Ogi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyelarasan antarpenyelenggara jaminan bertujuan untuk mengurangi beban biaya langsung (out-of-pocket) yang ditanggung masyarakat saat berobat.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkesinambungan. Untuk itu, koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat melalui pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran,” tegas Menkes Budi.
[irp]
Sebagai bentuk konkret pelaksanaan KAPJ, sebanyak lima perusahaan asuransi terkemuka dan tujuh jaringan rumah sakit nasional resmi menandatangani PKS.
Perusahaan Asuransi yang Terlibat:
AIA Financial
BRI Life
Manulife Indonesia
Manulife Indonesia Syariah
Asuransi Jiwa BCA
[irp]
Jaringan / Fasilitas Rumah Sakit yang Terlibat:
Primaya Hospital Group
Hermina Hospital Group
Siloam Hospital Group
Rumah Sakit Kasih Grup
Rumah Sakit Sentra Medika Group
Rumah Sakit Azra Bogor
Rumah Sakit Dinda Tangerang
[irp]
Melalui PKS ini, seluruh pihak berkomitmen melakukan standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi klaim, serta mengoptimalkan manfaat jaminan bagi peserta. Langkah ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi antara pasien, perusahaan asuransi, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Editor: Rudi