Lampu Kuning Sektor Pengadaan: KPK Ungkap ‘Mufakat Jahat’ Sudah Dirancang Sebelum Proyek Dimulai
Giri Prasta Dorong Reformasi Pariwisata Bali: Wisatawan Berkualitas & Transformasi Pajak Jadi Kunci
Foto: Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta tegaskan arah baru pariwisata Bali yang berkualitas dan reformasi pajak daerah untuk tingkatkan PAD dan kenyamanan turis.

DENPASAR, Letternews.net – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih bermartabat dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-35 di Denpasar, Jumat (24/4), saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali.
Fokus utama pembahasan mencakup dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Menyaring Wisatawan Melalui Kualitas, Bukan Kuantitas Dalam penjelasannya, Giri Prasta menekankan bahwa kriteria “wisatawan berkualitas” akan diukur melalui lamanya masa tinggal (length of stay) dan tingkat pengeluaran (spending). Menurutnya, kemampuan finansial wisatawan berbanding lurus dengan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah rekomendasi agar wisatawan tidak lagi menyewa sepeda motor demi alasan keamanan. “Kami merekomendasikan wisatawan memanfaatkan kendaraan roda empat dan agen perjalanan resmi. Ini langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ujar Giri Prasta.
Selain itu, ia sepakat bahwa penambahan sanksi adat dalam regulasi harus dilakukan dengan hati-hati, memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan awig-awig desa adat setempat.
Reformasi Pajak dan Layanan Publik Beralih ke sektor fiskal, Giri Prasta menyepakati bahwa setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah wajib dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum agar kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat tanpa membebani masyarakat secara tidak adil.
Terkait fleksibilitas tarif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Wagub menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pelayanan publik harus lebih efektif dan efisien. Kita mengedepankan asas keadilan agar masyarakat merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” pungkasnya.
Editor: Rudi.







