LetterNews
02 November 2026
23:58 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
18 June 2026 12:31 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 18 June 2026, 12:31 WITA

Mangkir dari Pemeriksaan Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK Buka Peluang Panggil Ulang Direktur Keuangan Anak Usaha Adaro

Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi perpajakan.

Edward sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan analisis mendalam untuk mengukur urgensi serta kebutuhan riil atas keterangan dari petinggi anak usaha raksasa tambang tersebut.

[irp]

Keterangan Saksi Dianalisis, Penjadwalan Ulang Tergantung Alat Bukti

Menurut Budi, keputusan untuk memanggil kembali Edward Ennedy Rorong akan sangat bergantung pada kecukupan alat bukti serta pemenuhan materi hukum yang didapatkan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.

KPK menegaskan tidak akan ragu melayangkan surat panggilan kedua apabila kesaksian Edward dinilai krusial untuk membuat terang benderang perkara rasuah restitusi pajak ini.

“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penjadwalan ulang dilakukan semata-mata demi pemenuhan asas hukum agar berkas penyidikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara ini bisa segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

[irp]

Duduk Perkara: Kasus Korporasi yang Mengendap di Kalimantan Selatan

Berdasarkan catatan linimasa penyidikan, lembaga antirasuah sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Edward Ennedy Rorong pada Rabu (08/04/2026) lalu. Namun, tanpa alasan yang dirinci secara publik, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima tersebut memilih tidak hadir memenuhinya.

Hingga saat ini, KPK terus bergerak masif mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen akuntansi, serta melacak berbagai dokumen terkait pengajuan klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang diduga sarat akan kongkalikong haram.

Penyidik KPK berkomitmen untuk terus memburu dan mengungkap peran para aktor, baik dari pihak oknum fungsional perpajakan maupun pihak korporasi swasta yang diduga ikut terlibat aktif dalam memuluskan pencairan restitusi pajak ilegal di Banjarmasin tersebut.

Editor: Rudi.