LetterNews
03 November 2026
04:45 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 February 2026 18:53 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 February 2026, 18:53 WITA

Kuasai Aset Negara Tanpa Izin, Bos PT Tengganau Mandiri Lestari Resmi Ditahan Kejati Riau

Foto:Kejati Riau menahan Tersangka S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, terkait dugaan korupsi penguasaan aset PMKS milik Pemkab Bengkalis senilai Rp30,8 Miliar.

PEKANBARU, Letternews.net – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), Kamis (26/2/2026). S ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 setelah sebelumnya S ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

[irp]

Duduk Perkara: Aset Sitaan yang “Diserobot”

Kasus ini berakar dari putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2014 yang mengharuskan penyerahan aset PMKS di Desa Tengganau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Meski aset telah dieksekusi oleh Jaksa dan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis pada November 2015, pengamanan aset tersebut ternyata diabaikan oleh oknum pejabat dinas terkait.

Celah pengawasan tersebut dimanfaatkan oleh Tersangka S untuk menguasai dan mengoperasionalkan pabrik tersebut secara ilegal sejak tahun 2015 hingga 2019. Ironisnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, S justru menyewakan aset milik negara tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemerintah daerah.

“Tersangka tetap mengoperasionalkan pabrik meski Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pada tahun 2017. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan penggelapan aset negara,” tegas Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH.

[irp]

Kerugian Negara Mencapai Rp30,8 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan ilegal yang dilakukan Tersangka S mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp30.875.798.000 (Tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

[irp]

Ditahan di Rutan Pekanbaru

Untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tersangka S kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Pihak Kejati Riau memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penguasaan aset daerah ini.

Editor: Rudi.