
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026. Penyidik kembali memanggil dan memeriksa lima orang saksi pada Selasa (1/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan berkas perkara,” terang Anang Supriatna melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penyidik memanggil saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN), staf internal Badan Gizi Nasional, hingga perwakilan pihak yayasan swasta. Berikut rincian saksi yang dimintai keterangan:
BAS: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional.
FHKP: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional.
SDS: Staf internal pada Badan Gizi Nasional.
MS: Perwakilan dari Pihak Yayasan EMAB.
DP: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional.
Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari langkah maraton JAM PIDSUS dalam mengurai konstruksi hukum penyalahgunaan dana maupun tata kelola program gizi nasional.
[irp]
Kejaksaan Agung memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dijalankan secara transparan, independen, dan terukur.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Kejagung berkomitmen mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan pada program strategis nasional demi menyelamatkan keuangan negara.
Editor: Rudi.