LetterNews
03 November 2026
03:04 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
01 September 2026 20:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 01 September 2026, 20:29 WITA

Usut Penyimpangan Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Lima Saksi dari BGN dan Yayasan EMAB

Foto: Anang Supriatna, S.H., M.H. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026. Penyidik kembali memanggil dan memeriksa lima orang saksi pada Selasa (1/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan berkas perkara,” terang Anang Supriatna melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

[irp]

Rincian Saksi ASN BGN Hingga Pihak Yayasan

Penyidik memanggil saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN), staf internal Badan Gizi Nasional, hingga perwakilan pihak yayasan swasta. Berikut rincian saksi yang dimintai keterangan:

  • BAS: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional.

  • FHKP: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional.

  • SDS: Staf internal pada Badan Gizi Nasional.

  • MS: Perwakilan dari Pihak Yayasan EMAB.

  • DP: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional.

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari langkah maraton JAM PIDSUS dalam mengurai konstruksi hukum penyalahgunaan dana maupun tata kelola program gizi nasional.

[irp]

Penanganan Profesional dan Transparan

Kejaksaan Agung memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dijalankan secara transparan, independen, dan terukur.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Kejagung berkomitmen mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan pada program strategis nasional demi menyelamatkan keuangan negara.

Editor: Rudi.