Ini 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

 Ini 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Salah satunya Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.

Mereka sebelumnya terjaring OTT KPK di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya. Adapun sejumlah orang diamankan yaitu 16 orang di Jakarta dan Depok, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya.
BACA JUGA:  Pecat 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan
Berikut 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api :
Pemberi suap :
  1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
  2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
  3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
  4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
BACA JUGA:  KPK Titip Penahanan Eks Wali Kota Bima

Penerima suap :

  1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
  2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah
  3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah
  4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan
  5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebagaimana dilansir iNews.id, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar Musnahkan Arsip Dinamis Inaktif

Tersangka enerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (LN/TIM)

.

Bagikan: