LetterNews
03 November 2026
11:13 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
03 February 2026 20:37 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 03 February 2026, 20:37 WITA

Korupsi KSPN Danau Toba: Kejati Sumut Tahan Eks GM PT Yodya Karya, Negara Rugi Rp13 Miliar

Foto: Kejati Sumut tetapkan ET (eks GM PT Yodya Karya) sebagai tersangka baru korupsi Waterfront City Danau Toba. Diduga rugikan negara Rp13 M, tersangka ditahan di Tanjung Gusta.

MEDAN, Letternews.net – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek prestisius di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Penyidik resmi menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023.

Penetapan ini disampaikan oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Kasi Penkum Rizaldi, S.H., M.H., dalam siaran pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Senin (02/02/2026).

[irp]

Peran Tersangka: Abai dalam Pengawasan

Tersangka ET dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga kuat tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan kontrak kerja.

“Perbuatan tersangka ET yang tidak melakukan pengawasan semestinya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 Miliar,” ungkap Rizaldi.

Penetapan ET merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, ESK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), yang telah lebih dulu ditahan pada 27 Januari 2026. Dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan adanya kolaborasi yang merugikan negara dalam proyek penataan kawasan wisata tersebut.

[irp]

Dijerat UU Tipikor dan Ditahan di Tanjung Gusta

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Demi kelancaran penyidikan dan alasan subjektif, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap ET selama 20 hari ke depan. “Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026,” tambah Kasipenkum.

[irp]

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejati Sumut menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi KSPN Danau Toba ini belum berakhir. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman materiil. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan bukti baru, kami akan ambil tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Rizaldi.

Editor: Rudi.