LetterNews
03 November 2026
15:03 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
21 August 2026 23:26 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 21 August 2026, 23:26 WITA

Kejagung Pelimpahan Tahap II Tersangka YHF Kasus Perintangan Sidang Korupsi Ekspor CPO

Foto: Pelimpahan Tahap II ini terkait tindak pidana korupsi merintangi proses hukum perkara korupsi ekspor CPO. Tim Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka YHF dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Eks Anggota Ombudsman RI tersebut diserahkan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi, mencegah, atau menggagalkan penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

“Pelimpahan Tahap II ini terkait tindak pidana korupsi merintangi proses hukum perkara korupsi ekspor CPO. Tim Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Jumat (21/8/2026).

[irp]

Modus Operandi Manipulasi LAHP dan Konspirasi Vonis Lepas

Dalam konstruksi perkara singkat yang dirilis Pusat Penerangan Hukum, YHF saat menjabat Anggota Ombudsman RI diduga bekerja sama dengan Marcella Santoso untuk memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.

Berikut fakta kunci keterlibatan tersangka YHF dalam skandal hukum CPO:

  • Jual Beli Dokumen LAHP: YHF menyerahkan LAHP yang telah dimanipulasi kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk dijadikan dasar gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) serta Perdata.

  • Upaya Menggagalkan Pembuktian: Putusan TUN dan Perdata tersebut kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa korporasi (Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup) guna menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum.

[irp]

  • Memicu Putusan Onstlag: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kala itu menunda putusan guna mengadopsi hasil putusan perdata/TUN yang bermasalah tersebut, hingga akhirnya membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas perbuatannya, tersangka YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. KUHPidana baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Editor: Rudi