
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar tancap gas mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah guna menghadapi rencana penutupan TPA Regional Suwung. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menginstruksikan agar dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) baru di Pemecutan Kaja dan Desa Sidakarya sudah harus beroperasi penuh pada Januari 2026.
Instruksi tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan sampah di Aula Mahotama Graha Sewaka Dharma, Sabtu (20/12/2025). Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Denpasar dalam mengamankan sistem pengelolaan sampah kota dari hulu hingga hilir.
[irp]
Walikota Jaya Negara menekankan bahwa beban di hilir hanya bisa dikurangi jika pengelolaan di hulu (rumah tangga) berjalan maksimal. ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Denpasar diminta menjadi garda terdepan dalam pemilahan sampah mandiri.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menunjukkan pergerakan masif di sektor hulu:
Teba Modern/Vertikal: Pada tahun 2025, ditargetkan pengadaan sebanyak 5.717 unit (kolaborasi anggaran DLHK dan Desa/Kelurahan).
Tabung Komposter: Disiapkan sebanyak 12.669 unit bagi warga yang tidak memiliki lahan luas.
Proyeksi Masa Depan: Kebutuhan ideal mencapai 345.833 unit dengan asumsi dua unit per kepala keluarga di seluruh Denpasar.
[irp]
Di tingkat menengah, Pemkot melakukan optimalisasi TPS3R agar sampah yang masuk sesuai dengan kapasitas olah mesin, bukan sekadar volume tumpukan. Sementara di sektor hilir, kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terus ditingkatkan:
TPST Padangsambian Kaja: Mampu mengolah 35 ton/hari, termasuk inovasi pengolahan plastik menjadi paving dan energi baru terbarukan (EBT).
TPST Kesiman Kertalangu: Sedang uji coba dengan kapasitas 14 ton/hari dan ditargetkan naik menjadi 35 ton/hari.
TPST Tahura 1: Dirancang dengan kapasitas terbesar mencapai 75 ton/hari yang saat ini dalam tahap komisioning mesin.
[irp]
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menambahkan bahwa penegakan Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang pemilahan sampah akan terus disosialisasikan. Desa dan Kelurahan kini memegang peran sebagai koordinator lapangan, sementara Camat bertindak sebagai pengawas jalannya sistem swakelola sampah.
“Pembangunan dua TPS3R baru ini adalah langkah krusial. Kita tidak hanya membangun gedung, tapi membangun sistem agar Denpasar mandiri dalam mengolah sampahnya sendiri,” pungkas Walikota Jaya Negara.
Editor: Rudi.