Hak Sudah Mati, Pengacara Warga Ingatkan Krama Buyan Jangan Tertipu Dalih Korporasi Ambil Alih PT SBH!

 Hak Sudah Mati, Pengacara Warga Ingatkan Krama Buyan Jangan Tertipu Dalih Korporasi Ambil Alih PT SBH!

Foto: Danau Buyan

BULELENG, Letternews.net – Tim Kuasa Hukum warga penggarap lahan di sabuk hijau Danau Buyan melempar peringatan keras agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai narasi menyesatkan. Belakangan, muncul opini yang mencoba membangun kesan seolah-olah PT Sarana Buana Handara (SBH) masih memiliki legitimasi hukum atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pancasari, Sukasada, Buleleng tersebut.

Para advokat menegaskan, apa pun dalih korporasi—termasuk alasan telah membeli aset atau mengambil alih kepemilikan perusahaan dari manajemen sebelumnya—status hukum objek sengketa sama sekali tidak berubah. Ketika masa berlaku HGB telah berakhir, maka hak pemanfaatan atas tanah tersebut secara otomatis gugur demi hukum.

BACA JUGA:  BPN Bali Diduga Bantu PT SBH Rebut Tanah Negara Lewat Penggarap Fiktif

Tim kuasa hukum warga yang terdiri dari I Wayan Adimawan, SH., MH., Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH., menyatakan bahwa esensi persoalan agraria ini terletak pada status hak atas tanahnya, bukan pada manuver jual-beli internal korporasi.

“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh narasi seolah-olah karena membeli atau mengambil alih perusahaan, maka otomatis memiliki hak atas tanah. Dalam hukum pertanahan Indonesia tidak demikian. Yang menentukan adalah status hak atas tanahnya, bukan cerita pengalihan saham di belakangnya,” tegas tim kuasa hukum warga saat memberikan keterangan di Pancasari, Buleleng.

BACA JUGA:  Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Hukum Pertanahan Tidak Mengenal Hak Abadi Atas HGB

Berdasarkan fakta hukum pertanahan, HGB yang sempat dikantongi oleh PT SBH telah resmi berakhir sejak tahun 2012 silam. Selama lebih dari satu dekade, negara sama sekali tidak pernah menerbitkan perpanjangan maupun pembaruan hak bagi perusahaan tersebut.

Secara yuridis, hak penguasaan korporasi telah hapus dan tanah tersebut secara otomatis berstatus sebagai tanah negara bebas. Tim hukum menilai, upaya mencampuradukkan kepemilikan saham perusahaan dengan hak atas tanah merupakan pembodohan logika hukum yang sangat berbahaya.

  • Status Yuridis: HGB PT SBH telah mati total selama 14 tahun (sejak 2012).

  • Konsekuensi Hukum: Tanah kembali dikuasai langsung oleh negara dan bebas dari klaim privat.

  • Asas Batas Waktu: Sistem hukum Indonesia tidak mengenal hak abadi atau otomatis perpanjangan pada sertifikat HGB.

“Kalau logika perusahaan dipakai, untuk apa ada batas waktu HGB? Untuk apa ada instrumen hukum ketentuan perpanjangan? Mau alasan mengambil alih aset atau alasan apa pun, itu tidak akan bisa menghidupkan kembali hak hukum yang sudah mati tanpa keputusan baru dari negara,” imbuh mereka.

BACA JUGA:  Warga Denpasar Terseret Arus di Air Terjung Nungnungan

Laporan Pidana Mandek di Polres Buleleng, Posisi Warga Makin Kuat

Posisi tawar krama adat Pancasari yang selama ini menggantungkan hidup dengan mengelola lahan pertanian di sabuk hijau Danau Buyan kini berada di atas angin. Tim kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa manuver hukum PT SBH yang sempat melaporkan warga atas dugaan penyerobotan lahan telah kandas.

Penyidik Satreskrim Polres Buleleng secara resmi telah menghentikan laporan pidana tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

BACA JUGA:  Dramatis! Tim SAR Evakuasi Remaja Putri yang Alami Hipotermia di Ketinggian 2.300 Mdpl Gunung Agung

“Polisi sudah menyatakan tidak ada peristiwa pidana. HGB mereka juga sudah mati sejak 2012. Jadi masyarakat harus paham fakta hukum ini dan tidak perlu cemas atau takut dengan gertakan narasi korporasi yang mencoba menggiring opini sebaliknya,” cetus perwakilan tim hukum.

Kini, fokus utama pergerakan warga dan tim hukum adalah mendesak pemerintah melalui ATR/BPN untuk segera memberikan kepastian hukum berupa hak pengelolaan atau pemanfaatan tanah negara tersebut bagi kesejahteraan rakyat kecil, bukan malah mengembalikannya ke tangan korporasi yang disinyalir telah menelantarkan lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: