
DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bergerak cepat menyisir sejumlah ruas jalan protokol demi menjaga kebersihan dan keindahan kota, Rabu (29/7/2026).
Penertiban alat peraga promosi liar ini menyasar kawasan utama Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan Surapati.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa dalam penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 200 alat peraga yang melanggar aturan.
“Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum. Kami ingin memastikan pemasangan media promosi tidak mengganggu kepentingan umum dan estetika kawasan perkotaan,” tegas Bawa Nendra.
[irp]
Dalam aksi penertiban kali ini, petugas melepaskan ratusan material promosi yang dipasang tak sesuai tempatnya pada fasilitas umum:
78 Banner dan 59 Spanduk
52 Pamflet dan 8 Umbul-umbul
3 Papan Nama
Satpol PP Kota Denpasar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan lokasi pemasangan media promosi.
[irp]
Selain itu, Bawa Nendra menegaskan bahwa seluruh pelayanan maupun penanganan pengaduan masyarakat di Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungli atau oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dapat langsung melapor secara transparan melalui layanan WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan melampirkan bukti otentik.
Editor: Rudi