
DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus bergerak tegas dalam menjaga keindahan dan ketertiban wajah ibu kota Provinsi Bali. Pada Selasa (13/01/2026), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang “menjamur” di fasilitas umum.
Penertiban ini menyasar berbagai atribut seperti baliho, spanduk, banner, hingga pamflet yang dipasang tidak sesuai aturan dan merusak estetika tata kota.
[irp]
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama yang memiliki kepadatan aktivitas tinggi, di antaranya:
Jalan Hayam Wuruk & Jalan Veteran
Jalan Patimura & Jalan Suli
Jalan Sari Gading & Jalan Nangka Selatan
Jalan Arjuna
“Lokasi-lokasi tersebut kami pantau sering menjadi titik pemasangan media promosi tanpa izin atau melanggar ketentuan pemasangan di fasilitas umum,” ungkap Yudie Asmara.
[irp]
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan ratusan media reklame yang melanggar. Berdasarkan pendataan di lapangan, total barang bukti yang diangkut ke kantor Satpol PP meliputi:
35 buah Pamflet
29 buah Spanduk
25 buah Banner
2 buah Baliho
1 buah Umbul-umbul
Yudie menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya edukatif. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar selalu mematuhi aturan perizinan sebelum memasang media promosi.
[irp]
Selain menjaga keasrian, penertiban ini bertujuan meminimalisir gangguan keselamatan bagi pengguna jalan, terutama media promosi yang dipasang menutupi pandangan atau di tiang listrik/pohon.
“Kami ingin memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah sebagai kota berwawasan budaya. Bagi pemilik yang ingin melakukan klarifikasi, silakan datang ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan dan dokumen perizinan yang sah,” tutupnya.
Editor: Rudi.