Densus 88 Sasar Pelajar Bali: Perkuat Benteng Pendidikan Lawan Paham Radikalisme
Kasus TPA Suwung Naik Penyidikan, Koster Desak Denpasar Tuntaskan Sampah dari Rumah Tangga
Foto: Gubernur Koster beri peringatan keras: Sampah organik di Denpasar wajib selesai di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026. TPA Suwung segera ditutup untuk organik!

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan arahan tegas dan mendesak kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar dalam acara Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (9/3/2026) pagi.
Gubernur Koster menekankan bahwa masalah sampah di Bali sudah masuk ke tahap darurat strategis yang memerlukan komitmen holistik dari hulu ke hilir. Ia pun mematok tenggat waktu yang ketat bagi seluruh komponen di Denpasar.
Target 31 Maret: Sampah Organik Harus Tuntas!
Gubernur Koster menegaskan bahwa sampah organik wajib selesai dikelola di sumbernya—mulai dari tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, hingga desa adat—paling lambat pada 31 Maret 2026.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pusat. Koster mengungkapkan bahwa mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu saja.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini tanggung jawab kita semua. Sampah organik wajib selesai di sumbernya,” tegas Gubernur asal Buleleng tersebut.
Soroti Penegakan Hukum dan Kasus TPA Suwung
Dalam arahannya, Koster mengungkap fakta mengejutkan bahwa kasus TPA Suwung kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kepentingan untuk tidak main-main dalam mengelola lingkungan.
Ia meminta penguatan kapasitas pemilahan, pengangkutan, hingga penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera. “Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan lingkungan yang bersih dan berkualitas sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tambahnya.
Denpasar Punya Regulasi Terlengkap
Meski regulasi di Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dinilai sudah sangat lengkap—termasuk adanya SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah—implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam laporannya mengakui urgensi tersebut. Pemkot Denpasar telah merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2026 untuk memperketat pembinaan serta pengawasan pengelolaan sampah di tingkat warga.
“Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan tak ternilai. Mari kita teguhkan komitmen gotong royong melindungi alam Bali demi generasi mendatang,” tutup Koster.
Editor: Rudi.







