LetterNews
03 November 2026
14:21 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
23 March 2026 15:16 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 23 March 2026, 15:16 WITA

Hina Hari Raya Nyepi di Instagram, WNA Asal Swiss Diciduk Polda Bali!

Foto: Polda Bali tangkap WNA asal Swiss berinisial LAZ terkait unggahan Instagram yang menghina Hari Raya Nyepi. Simak kronologi dan pasal yang menjerat tersangka.

DENPASAR, Letternews.net – Tindakan tidak terpuji seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LAZ asal Swiss berujung pada jeratan hukum. Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi mengamankan pria tersebut setelah unggahannya di media sosial Instagram dianggap menghina Hari Raya Nyepi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait konten provokatif yang diunggah oleh akun Instagram @luzzysun.

[irp]

Kronologi Unggahan Kontroversial

Peristiwa ini mencuat pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Melalui fitur Instagram Story, tersangka LAZ memposting tulisan bernada umpatan terhadap tradisi sakral umat Hindu di Bali.

“Tersangka mengunggah kalimat: ‘a day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside, Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too’. Unggahan tersebut diduga kuat mengandung unsur kebencian terhadap pemeluk agama Hindu di Indonesia,” jelas Kombes Ariasandy.

[irp]

Diamankan di Kediaman Ni Luh Djelantik

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan identitas pemilik akun. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan LAZ di wilayah Badung.

“Petugas melakukan pencarian hingga akhirnya tersangka ditemukan berada di rumah Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, di kawasan Badung. Tersangka langsung diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali,” tambah Kombes Ariasandy.

[irp]

Pihak Polda Bali menegaskan akan menindak tegas setiap oknum, termasuk warga asing, yang tidak menghormati adat istiadat dan kesucian agama di Bali. Kasus ini kini tengah didalami dengan persangkaan pasal terkait ujaran kebencian dalam UU ITE.

Editor: Rudi.

Artikel Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya >