LetterNews
03 November 2026
06:57 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
07 August 2026 18:55 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 07 August 2026, 18:55 WITA

Hadirkan Anggota KPU RI di Buleleng, KPU Bali Mantapkan Mekanisme PAW Anggota DPRD

Foto: Rapat KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (7/8/2026), ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW.

SINGARAJA, Letternews.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (7/8/2026), ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW.

Bimtek yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali ini menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, sebagai narasumber utama dengan dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.

“Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan proses PAW berjalan cermat, tertib administrasi, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Luh Putu Sri Widyastini saat memandu jalannya acara.

[irp]

Fokus Pemutakhiran Sipol dan Ketelitian Dokumen

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Karo Pemkesra Setda Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta jajaran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis se-Bali.

Beberapa arahan penting yang disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, mencakup:

  • Pemutakhiran Data Parpol di Sipol: Partai politik diimbau proaktif memperbarui data keanggotaan dan kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan, tanpa menganggap data keanggotaan bersifat konstan.

[irp]

  • Pedoman Aturan Terbaru: Proses verifikasi dokumen calon pengganti anggota dewan kini berpedoman ketat pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.

  • Sinergi Empat Sektor: KPU menekankan krusialnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan pengurus partai politik agar proses PAW berjalan lancar tanpa kendala hukum.

Melalui bimbingan teknis ini, KPU se-Bali optimistis seluruh proses verifikasi dan administrasi PAW di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat ditangani secara tepat, transparan, dan profesional.

Editor: Rosy