
DENPASAR, Letternews.net – Operasi pengendalian harga beras di wilayah hukum Bali secara resmi dimulai pada Rabu (22/10/2025). Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Bali yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., menemukan sejumlah pedagang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
[irp]
Kombes Pol Teguh Widodo menerangkan bahwa operasi sidak hari ini menyasar berbagai lokasi di Denpasar, termasuk pasar tradisional (Pasar Badung dan Kreneng), supermarket modern (Grand Lucky dan Bintang), serta beberapa distributor beras.
Dari temuan di lapangan, Satgas Pangan mencatat harga jual beras jenis premium dan medium masih berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp16.000 per Kg. Angka ini jauh melampaui batas HET yang harus dipatuhi, yakni Rp13.500/Kg untuk beras Medium dan Rp14.900/Kg untuk beras Premium.
Namun, para pedagang berdalih bahwa harga beli dari supplier atau pemasok sudah berada di atas HET.
[irp]
Terkait penemuan harga yang melampaui batas HET, Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan bahwa Satgas Pangan sementara ini masih memprioritaskan tahap sosialisasi.
“Sementara Satgas masih pada tahap sosialisasi agar harga beras tidak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Namun, ia memberikan peringatan keras mengenai langkah penindakan selanjutnya:
[irp]
Selain harga, Satgas Pangan juga fokus mengawasi mutu beras dan label kemasan produk.
Kombes Teguh menutup himbauannya dengan penegasan, “Kami menghimbau para pedagang maupun distributor beras di Wilkum Bali, jangan ada yang main-main dengan harga pangan kususnya beras, mari bersama kita jaga kestabilan harga beras agar sesuai dengan HET.”
Editor: Rudi.