
BADUNG, Letternews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali sukses menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total mencapai 242,92 gram netto.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus besar tersebut. Petugas berhasil membekuk seorang tersangka pria berinisial BDP (40), seorang karyawan swasta asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat, yang diduga kuat bertindak sebagai bandar atau pengedar jaringan luar Bali.
“Benar, penangkapan dilakukan di dua TKP berbeda di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
[irp]
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka.
Aksi kejar-kejaran dan penggeledahan dilakukan petugas di dua lokasi berbeda secara berurutan:
TKP 1 (Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.10 Wita): Petugas memergoki tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi. Tersangka kedapatan hendak menempel paket narkoba. Saat disergap, petugas menemukan 1 kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka berisi kristal bening diduga sabu seberat 97,04 gram netto, serta 1 unit HP Redmi warna gold yang digunakan untuk bertransaksi.
TKP 2 (Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.50 Wita): Berdasarkan interogasi di tempat, tersangka mengaku masih menyimpan sisa barang terlarang di tempat tinggalnya. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke Kamar No. 7 Kost Mumbul Sempidi, Jl. Wilis, Sempidi. Di lokasi ini, polisi menemukan plastik klip besar berisi sabu masing-masing seberat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto, dua bendel plastik klip kosong, timbangan digital, serta alat isap sabu (bong).
[irp]
Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tersebut, total barang bukti sabu bersih yang disita mencapai 242,92 gram netto. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah sengaja menyimpan, menguasai, dan memecah paket sabu ke dalam klip-klip kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Bali menggunakan sistem tempel terputus.
Kepada penyidik, BDP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pengendali atas nama alias R, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Ditresnarkoba Polda Bali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Editor: Rudi
Mari bergabung bersama kami!
Gabung di saluran Whatsapp resmi kami: Klik di Sini
Gabung di Grup Whatsapp Pembaca Setia kami: Klik di Sini