Skandal Batubara Ilegal Kalteng: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Sebagai Tersangka Baru!

 Skandal Batubara Ilegal Kalteng: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Sebagai Tersangka Baru!

Foto: Kejagung tetapkan MJE (Pemilik PT CBU) sebagai tersangka korupsi tambang PT AKT Kalteng. Modus dokumen palsu & ekspor batubara ilegal sejak 2016.

JAKARTA, Letternews.net — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam menuntaskan teka-teki dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah. Pada Rabu (13/5/2026), penyidik resmi menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Kasus yang merentang sejak tahun 2016 hingga 2025 ini mencatat kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal pada lahan yang izinnya sejatinya telah dicabut oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Ajak Purna Paskibraka Jadi Teladan di Masyarakat

Mangkir dari Panggilan, Langsung Ditahan

Penetapan MJE sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang sah. Langkah tegas diambil dengan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang sangat kuat.

“Tim Penyidik telah memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi secara mendalam. Proses ini dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA:  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan tanggal 30 & 31 Maret 2024

Modus Dokumen Palsu dan Ekspor Ilegal

Peran MJE dalam perkara ini sangat sentral. Ia diduga bekerja sama dengan tersangka berinisial ST (beneficial ownership PT AKT) untuk memanipulasi dokumen Laporan Hasil Verifikasi guna mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Melalui dokumen yang tidak benar tersebut, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya leluasa melakukan ekspor batubara ilegal. Padahal, izin PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 sejak 19 Oktober 2017. Praktik lancung ini memungkinkan eksploitasi kekayaan alam Kalteng berlangsung bertahun-tahun di luar pengawasan resmi.

BACA JUGA:  Polda Bali Amankan Aksi Damai Forum Aliansi Kebhinekaan

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, MJE disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidiair, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 604 jo. Pasal 618 KUHP baru.

Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tambang ini dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Editor: Rudi.

.
Bagikan: