
GIANYAR, Letternews.net – Aula SMPN 1 Gianyar berubah menjadi pusat edukasi hukum pada Rabu, (10 Desember 2025), ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan upaya tegas dalam menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus memberikan pesan kuat tentang bahaya narkoba kepada generasi muda.
Kegiatan yang berlangsung tertib dari pukul 09.15–10.13 Wita ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kajari Gianyar Sandhy Handika, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, perwakilan PN Gianyar, Kepala Rutan, dan Kepala BNN Gianyar.
[irp]
Kehadiran siswa dan guru SMPN 1 Gianyar sebagai saksi langsung proses pemusnahan menjadikannya pengalaman edukatif yang jarang terjadi.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap upaya transparansi penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kajari Gianyar, Sandhy Handika, menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini. “Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak hilang atau disalahgunakan,” ujarnya.
Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Putu Wiwik Mayuni, menyambut baik inisiatif ini, berharap momentum pemusnahan simbolis tersebut dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi siswa, terutama terkait risiko dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
[irp]
Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan mencakup sejumlah besar narkotika, yang disaksikan langsung oleh para siswa:
Sabu-sabu: 893,58 gram
Ganja: 1,34 gram
Handphone: 10 unit (hasil tindak pidana narkotika)
[irp]
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan ditutup dengan penandatanganan berita acara, menegaskan bahwa barang bukti telah dihapus dari peredaran. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan personel gabungan.
Editor: Rudi.