LetterNews
02 November 2026
20:10 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
20 August 2026 10:00 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 20 August 2026, 10:00 WITA

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Foto: DJP bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal di lima wilayah Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

JAKARTA, Letternews.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal di lima wilayah Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan kejahatan perpajakan ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran meterai palsu dan rekondisi.

Dari serangkaian penindakan hukum tersebut, petugas mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas pakai yang siap diedarkan.

“Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merugikan masyarakat. Dokumen dengan meterai ilegal tidak sah dan tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Rabu (19/8/2026).

[irp]

Sita Bahan Baku 33 Juta Keping dan Ancaman Hukuman Pelaku

Penindakan tegas ini berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara yang bernilai sangat fantastis.

Berikut rincian fakta dan angka dari pengungkapan kasus meterai ilegal ini:

  • Pencegahan Potensi Kerugian Rp1 Triliun: Petugas mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan sanggup memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

  • Kerugian Negara yang Terjadi: Sindikat tercatat telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu yang mengakibatkan kerugian negara langsung sebesar Rp40,07 miliar.

[irp]

  • Penyitaan Mesin Produksi: Satu unit mesin produksi berkapasitas 900.000 keping per tahun turut disita, mencegah tambahan kerugian negara Rp9 miliar.

  • Ancaman Pidana UU Bea Meterai: Produsen dan pengedar meterai palsu terancam Pasal 24 & 25 UU No. 10/2020 dengan hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara pelaku rekondisi meterai bekas terancam Pasal 26 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu membeli meterai tempel maupun elektronik (e-meterai) melalui saluran resmi pemerintah dan tidak mudah tergiur harga murah guna menghindari risiko hukum serta kerugian materiil.

Editor: Rudi