Rumah Principal di Kemang Muncul di Iklan Properti Rp4,2 Miliar, Tim Kuasa Hukum Duga Ada Persekongkolan

 Rumah Principal di Kemang Muncul di Iklan Properti Rp4,2 Miliar, Tim Kuasa Hukum Duga Ada Persekongkolan

Foto: Kuasa hukum pemilik rumah, Roy Irawan, S.H., M.H., mempertanyakan dari mana pihak pengiklan mendapatkan foto detail serta data spesifikasi bangunan. Menurutnya, materi iklan menampilkan foto interior dan informasi fasilitas secara akurat, termasuk keberadaan kolam renang di bagian belakang rumah.

JAKARTA SELATAN, Letternews.net Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di kawasan elit Kemang, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan publik. Rumah yang merupakan kediaman principal dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut tiba-tiba muncul di portal properti digital Tridaya Pilar Properti hingga platform Threads dengan penawaran harga Rp4,2 miliar.

Kemunculan iklan tersebut memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum pemilik rumah dari Satu Pintu Solusi. Pasalnya, pihak principal menegaskan tidak pernah berniat menjual, menginformasikan, maupun memberikan izin pemasaran kediaman tersebut kepada pihak mana pun.

BACA JUGA:  Lantik 175 Pejabat, Bupati Mahayastra Tegaskan Pejabat Gianyar Jangan Cari Penghasilan Luar Gaji

Pertanyakan Asal Informasi Internal dan Foto Fasilitas Rumah

Kuasa hukum pemilik rumah, Roy Irawan, S.H., M.H., mempertanyakan dari mana pihak pengiklan mendapatkan foto detail serta data spesifikasi bangunan. Menurutnya, materi iklan menampilkan foto interior dan informasi fasilitas secara akurat, termasuk keberadaan kolam renang di bagian belakang rumah.

Roy menilai detail fasilitas tersebut tidak mungkin diketahui oleh pihak luar tanpa akses masuk langsung ke dalam area privat bangunan.

“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang. Kalau tidak dibuka dan tidak masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu ada kolam renang di belakang. Berarti siapa di belakang informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” ujar Roy Irawan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

BACA JUGA:  Fakultas Teknik Unwar Gelar Peluncuran Calon Yudisiawan 

Janggal Selisih Harga Rp13 Miliar dan Dugaan Persekongkolan

Penjelasan tambahan disampaikan oleh Saud Susanto, S.H., M.H., yang juga tim kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi. Berdasarkan pemantauan hingga 19 Agustus 2026, iklan tanah seluas 217 meter persegi dan bangunan 277 meter persegi tersebut masih belum diturunkan (take down).

Saud menyoroti kejanggalan harga penawaran sebesar Rp4,2 miliar. Berdasarkan data pembanding agen properti serta appraisal resmi, harga pasaran rumah di lokasi tersebut mencapai hampir Rp17 miliar.

  • Harga Penawaran Iklan: Rp4,2 Miliar

  • Harga Pasaran/Appraisal: Rp17 Miliar

  • Potensi Kerugian Principal: Rp13 Miliar

“Di sini ada gap yang sangat besar. Jika laku Rp4,2 miliar, ada selisih sekitar Rp13 miliar. Tentunya klien kami mengalami kerugian luar biasa. Kami mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan jahat dan mempertanyakan dasar Tridaya mengunggah iklan tersebut atas perintah siapa,” tegas Saud.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank, Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah

Bermula dari Utang-Piutang dan Gugatan di PN Jakarta Selatan

Saud menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan perkara perdata utang-piutang yang tengah berproses di PN Jakarta Selatan. Pihaknya mewakili Penggugat I (Ratih) dan Penggugat II (Audri), serta mendesak PT Energi Makmur Indonesia (PT MI) dan pihak bernama James untuk bertanggung jawab.

Saud menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak boleh didasarkan atas hubungan utang-piutang.

“Tidak ada namanya peralihan hak itu atas dasar utang-piutang. Peralihan hak ada dasarnya, antara lain jual beli, waris, dan hibah. Jika proses jual beli didasarkan pada utang-piutang, hal tersebut menjadi persoalan yang diuji dalam proses hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:  Belajar Tata Kelola Produk Lokal dari Bali, Bupati Wakatobi Berencana Gelar Studi Banding

Agenda Sidang Lanjutan 16 September 2026

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Rio, memaparkan perkembangan perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan. Pada persidangan kedua, pihak tergugat maupun perwakilan administrasi surat kuasa belum melengkapi berkas secara sempurna.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 September 2026 dengan agenda hasil pemanggilan para pihak. Pihak Satu Pintu Solusi mendesak penghentian seluruh kegiatan pemasaran properti selama proses hukum berjalan.

Editor: Rudi

.

Bagikan: