Sertifikat SHGB “Misterius”: Ada Apa di Balik Proyek Mangrove KEK Kura-Kura Bali?
Profesor Sebut Harus Ada Pembanding untuk Pembuktian Perkara Jero Kepisah Silsilah, Harusnya Masuk Ranah Perdata
Foto: Kuasa Hukum terdakwa Ngurah Oka Kadek Duarsa, Made Somya Putra dan saksi ahli yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH saat sidang perkara Jero Kepisah

Denpasar — Dalam sidang perkara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH; Pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Dr. Dewi Bunga, SH., MH; dan ahli Budaya dan Sastra Indonesia dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Prof Dr I Nyoman Weda Kusuma, MS.
Guru besar hukum pidana Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Gde Made Swardhana menegaskan perkara sengketa sebuah silsilah ada pada ranah hukum perdata bukan pidana. Terlebih, sengketa tersebut menyangkut klaim tanah waris dari suatu keluarga.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gde Made Swardhana saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/25).
Untuk membuktikan keaslian sebuah silsilah, kata Made Swardhana, harus ada silsilah lain sebagai pembanding.
“Mengenai silsilah, kalau ada yang keberatan itu kan harus ada pembanding. Kenapa saya katakan harus ada pembanding karena silsilah yang dibuat si A itu menurutnya benar. Tapi menurut si B ini tidak benar. Makanya dibandingkan, mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Made Swardhana saat diperiksa sebagai saksi ahli di PN Denpasar, Selasa (20/5/2025).
Kebenaran silsilah dapat dibuktikan oleh si penulis dan saksi-saksi lainnya. Pembuatan silsilah harus diketahui oleh keluarga dan tetua di keluarga tersebut.
“Pembuktian silsilah keluarga melalui pemeriksaan perdata dan forensik. Serta kebenaran silsilah pembuktiannya melalui keluarga si pembuat silsilah ditambah aparat desa setempat seperti Kelian, Warga sekitar,” papar Prof. Swardhana.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Ngurah Oka Kadek Duarsa dan Made Somya Putra menghargai pendapat ketiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Menurut keduanya, kesaksian ketiga ahli justru membantu kliennya.
“Pendapat ahli dalam kasus ini relatif sudah membuat terang dan kasus ini diselesaikan di ranah keperdataan sesuai dengan kesaksian ahli pidana yang dihadirkan,” kata Kadek Duarsa.
Sementara, Made Somya Putra mengatakan kesaksian yang disampaikan oleh ketiga saksi adalah berdasarkan kesaksian dan data-data yang disampaikan saat penyidikan.
“Seperti kesaksian Gde Swardhana bahwa kasus seharusnya diselesaikan secara perdata. Karena orang kalau sudah tidak mengetahui ada silsilah lain, dan tidak mengetahui ada leluhur di keluarga lain, itu tidak masuk unsur kesengajaan. Kalau beririsan dengan sengketa hak itu harusnya selesaikan secara perdata,” tegas
Editor: Anto.







