Diduga Manfaatkan Rumah Sepi, Seorang Oknum Guru Agama di Denpasar Dilaporkan atas Kasus Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi Oknum Guru SMK Buleleng Diduga Cium Pegawai TU di Sekolah, Polres Buleleng Segera Usut Kasus Pelecehan Seksual!

DENPASAR, Letternews.net – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Denpasar. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial KM, warga Denpasar Utara, dilaporkan mengalami trauma mendalam setelah diduga menjadi korban tindakan asusila.
Pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial ASM (27), yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru agama dan berdomisili di kawasan Denpasar Barat. Kasus ini kini tengah berada dalam penanganan serius Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi pada Senin (22/06/2026) lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan aksi bejat tersebut sejatinya telah terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah yang terletak di wilayah Denpasar Barat.
Kronologi Kejadian: Pelaku Manfaatkan Situasi Rumah Sepi
Pihak keluarga korban membeberkan kronologi awal mula terjadinya peristiwa memilukan tersebut. Kejadian ini bermula saat terlapor mendatangi kediaman yang sedang ditempati oleh korban:
-
Dalih Kebetulan Melintas: Terlapor berinisial ASM mendatangi rumah tersebut dengan alasan kebetulan sedang melintas di daerah sekitar, lalu kedatangannya disambut secara baik oleh korban.
-
Kondisi Rumah Kosong: Saat masuk ke dalam rumah, pelaku menyadari situasi dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang tidak berada di tempat.
-
Tindakan Pemaksaan Asusila: Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku diduga langsung melancarkan aksi nekatnya dengan memaksa korban.
Meskipun korban KM sempat berusaha melawan dan memberontak sekuat tenaga, ia akhirnya tidak berdaya karena kalah dalam kekuatan fisik. Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual fisik yang melanggar hukum pada area sensitif korban, sebelum akhirnya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban Sempat Pendam Trauma Selama Berbulan-bulan
Rasa takut yang luar biasa, tekanan psikologis, serta trauma mendalam membuat remaja berusia 17 tahun ini memilih untuk memendam rapat peristiwa kelam tersebut selama berbulan-bulan dari pihak keluarga.
Namun, seiring berjalannya waktu, pihak keluarga yang mencurigai adanya perubahan drastis pada psikologis korban akhirnya berhasil menguak cerita pilu ini hingga sepakat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Pihak Polresta Denpasar kini sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti, melakukan visum, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Jika terbukti bersalah, oknum guru agama tersebut terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rudi









