Hotman Paris Buka Suara: Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Foto: Dr. Hotman Paris SH M.Hum

JAKARTA, Letternews.net – Perseteruan sengit yang melibatkan dua pengacara papan atas tanah air akhirnya mencapai babak akhir yang dramatis. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengonfirmasi bahwa rival hukumnya, Razman Arif Nasution, kini telah resmi dieksekusi penahanan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Proses penahanan terhadap Razman tersebut diketahui telah berjalan sejak Kamis (25/06/2026) kemarin. Kabar ini menandai titik klimaks dari sengketa hukum panjang yang telah bergulir selama beberapa tahun terakhir.
“Ya benar, (Razman) sudah ditahan. Saat ini berada di Cipinang,” ujar Hotman Paris Hutapea saat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media mengenai kebenaran informasi tersebut, Jumat (26/06/2026).
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris tidak dapat menyembunyikan rasa puas atas perkembangan kasus ini. Ia menegaskan telah berkomunikasi langsung dengan otoritas hukum yang berwenang terkait proses eksekusi penahanan rivalnya tersebut.
Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke jeruji besi setelah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan di muka persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada Razman.
Kasus hukum yang menjerat Razman ini berakar dari perselisihan panas pada medio tahun 2022 silam. Berikut adalah kronologi bergulirnya kasus hingga bermuara pada penahanan:
-
Tuduhan Awal (2022): Kasus bermula saat Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual, di mana Razman bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima.
-
Laporan Balik Hotman: Tak terima nama baiknya dicemarkan, Hotman Paris menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
-
Pencabutan Kuasa: Di tengah jalan, Iqlima Kim justru berbalik arah dengan membantah adanya pelecehan seksual serta mencabut Razman dari posisi kuasa hukumnya.
-
Status Tersangka (2023): Penyidik menindaklanjuti laporan Hotman dan resmi menetapkan Razman sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, hingga akhirnya kasus bergulir ke meja hijau.
Pihak Razman Nasution Belum Berikan Respons Resmi
Eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini menjadi bentuk kepastian hukum atas putusan inkrah dari pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, atmosfer di kubu Razman terpantau masih senyap.
Baik Razman Arif Nasution maupun tim kuasa hukum utamanya, Firdaus Oiwobo, belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan apa pun terkait kabar penahanan di Rutan Cipinang tersebut. Berbagai pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi belum mendapatkan respons.
Sengketa antar-pengacara ini menjadi salah satu kasus pencemaran nama baik yang paling banyak menyedot perhatian publik nasional, mengingat kedua belah pihak kerap saling lempar argumen tajam di media sosial selama proses hukum berjalan.
Editor: Rudi









