
JAKARTA, Letternews.net – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Pengangkatan Sarjito dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas berdasarkan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berikut poin-poin utama arah strategis pembentukan dan pengawasan BMKS oleh OJK:
Menciptakan Harga Acuan Indonesia: Indonesia ditargetkan bertransformasi dari sekadar price taker menjadi price maker untuk komoditas strategis, khususnya nikel.
Memperkuat Hilirisasi & Ekonomi Nasional: BMKS dirancang untuk mendorong industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam nasional.
Ekosistem Pasar Terintegrasi: Menyelenggarakan perdagangan mineral, komoditas strategis, dan derivatifnya yang didukung pendanaan digital, mekanisme harga transparan, serta manajemen risiko terukur.
“Sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut. Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita sebagai reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” tegas Sarjito.
[irp]
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, OJK telah menyiapkan struktur organisasi, SDM berkualitas, serta dukungan anggaran yang memadai.
“OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” jelas Friderica.
Sesuai UU P2SK, penyelenggaraan BMKS diarahkan untuk menjaga integritas pasar serta mengoptimalkan kedaulatan ekonomi Indonesia di sektor pertambangan dan komoditas global melalui sinergi erat bersama seluruh pemangku kepentingan.
Editor: Rudi