
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat tindakan represif skala besar. Tim Kedeputian Penindakan komisi antirasuah dilaporkan sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam operasi senyap yang berlangsung senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak penentu kebijakan daerah. Salah satu figur publik yang dipastikan terjaring dalam operasi kilat kali ini adalah Bupati Langkat, Syah Afandin (SA).
Hingga informasi resmi ini diturunkan, Bupati Langkat beserta beberapa pihak yang turut diamankan dikabarkan masih berada di daerah Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan awal secara intensif oleh penyidik.
[irp]
Sinyal kebenaran mengenai aksi penindakan hukum terhadap kepala daerah di Sumut tersebut dibenarkan langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi KPK di Jakarta.
“Benar,” jawab Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto secara singkat saat dimintai konfirmasi oleh awak media perihal kabar kebenaran OTT Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026) pagi.
[irp]
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasi senyap berskala nasional ini digelar oleh tim Kedeputian Penindakan KPK pada Kamis (2/7/2026) malam. Kendati demikian, otoritas penegak hukum belum memberikan rincian detail mengenai detail perkara korupsi, klaster kasus, maupun nominal barang bukti uang tunai yang melatarbelakangi penangkapan sang bupati.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang khusus yang mengikat kinerja lembaga, KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pasca-pemeriksaan rampung, pimpinan komisi antirasuah dipastikan akan menggelar ekspose (gelar perkara) guna menentukan status hukum dari Bupati Langkat Syah Afandin beserta para pihak swasta maupun ASN yang ikut terjaring dalam OTT di Sumatera Utara tersebut. Informasi lanjutan mengenai konstruksi perkara akan disampaikan resmi melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Editor: Rudi