
MENGWI, Letternews.net – Dugaan praktik pinjam nama atau nominee dalam proyek pembangunan Kondotel Predmet di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, kini menjadi bola panas. Ketidaksesuaian antara identitas dalam dokumen perizinan dengan pihak yang mengendalikan modal di lapangan memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Ia menilai, indikasi penyelundupan hukum ini tidak boleh dibiarkan karena merusak tata kelola investasi di Pulau Dewata.
[irp]
Menurut Angastia, pola yang terungkap pada proyek Predmet menunjukkan ciri khas praktik nominee yang kerap digunakan untuk mengakali pembatasan hukum terkait kepemilikan aset oleh warga negara asing.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi kuat penyelundupan hukum. Nama yang tercantum dalam izin berbeda dengan pihak yang mengendalikan proyek secara nyata. Aparat harus berani mengusut tuntas dan transparan,” tegas Angastia, Jumat (27/2/2026).
[irp]
Kasus ini mencuat tepat di tengah implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang secara spesifik melarang praktik nominee. Angastia mengingatkan jajaran pemerintah daerah, mulai dari DPRD, Dinas Perizinan, PUPR, DLH, hingga Satpol PP, agar tidak saling lempar tanggung jawab.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan publik dan membuka ruang praktik kotor yang lebih luas. Jangan sampai Perda Nomor 4 Tahun 2026 hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata,” ujarnya menyindir kemungkinan adanya oknum yang “main mata” di balik proyek tersebut.
[irp]
Dugaan ini sebelumnya menguat setelah Satpol PP Badung melakukan pemeriksaan terhadap pihak kondotel. Dalam klarifikasi, proyek tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Predmet, yang dimiliki oleh warga negara Ukraina, Ivan Shamrai, bersama dua rekannya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan; dokumen perizinan proyek tersebut justru mencantumkan nama I Kadek Suhendra sebagai pemilik lahan. Ketidaksesuaian identitas antara pemilik lahan di dokumen dengan pemodal asli inilah yang memicu dugaan kuat adanya praktik pinjam nama untuk kepentingan investor asing.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjaga integritas sistem investasi di Bali serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal.
Editor: Rudi.