
JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali melanjutkan serangkaian pemeriksaan saksi kunci terkait dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi sektor energi, Kamis (5/11/2026).
Pemeriksaan maraton ini menyasar pejabat dari kementerian terkait hingga lingkaran mantan kepala daerah guna membongkar secara tuntas alur penyimpangan dalam pengelolaan migas dan tambang batubara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi secara intensif tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara masing-masing kasus.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan data Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, berikut adalah rincian pemeriksaan saksi yang digelar oleh Tim Penyidik Jam Pidsus:
Perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP (2009–2024)
Penyidik menghadirkan dan memeriksa seorang saksi penting berinisial EHL dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendalami unsur penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut.
Perkara Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kaltara (2013–2025)
Tim Jaksa Penyidik memeriksa empat orang saksi sekaligus dari unsur birokrasi daerah hingga tingkat pimpinan wilayah, yaitu:
MPM (Pemerintah Kabupaten Nunukan)
RS (Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan)
AHIS (Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara)
AL (Eks Kepala Daerah Nunukan)
Langkah tegas Korps Adhyaksa ini menunjukkan komitmen tinggi dalam membersihkan praktik korupsi di sektor strategis pengolahan sumber daya alam nasional demi menyelamatkan kerugian keuangan negara.