LetterNews
04 November 2026
11:55 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
04 November 2026 11:46 WITA
Penulis: Moh. Rizal | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 04 November 2026, 11:46 WITA

Dorong Reformasi Total Polri Pasca-Pengungkapan Penyadapan Ilegal, Nyoman Parta Desak Jaminan Keamanan Privasi Rakyat

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberanian Koreksi Internal: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dituntut Kembalikan Marwah dan Kepercayaan Publik

Foto: Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta

JAKARTA, Letternews.net – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret oknum perwira kepolisian harus menjadi momentum krusial untuk melakukan pembenahan dan reformasi mendasar di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa reformasi Polri harus menghadirkan perlindungan nyata: masyarakat aman dari tindak kejahatan sekaligus terlindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum aparat penegak hukum.

Nyoman Parta menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, kalangan pengusaha, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara.

“Polisi yang seharusnya melindungi Kepala Negara justru menyadapnya. Ini sangat memprihatinkan. Selanjutnya, Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajarannya adalah mengembalikan rasa aman dan rasa percaya di tengah-tengah masyarakat,” tegas Nyoman Parta di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dukung Transparansi Penyelidikan dan Minta Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Legislator kawakan asal Bali ini memberikan apresiasi tinggi atas keberanian internal Polri yang mau membongkar penyimpangan tersebut secara terbuka. Menurutnya, langkah ini harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Nyoman Parta mengingatkan bahwa Polri adalah alat negara. Setiap kewenangan yang melekat wajib digunakan murni demi kepentingan bangsa dan rakyat, serta dibentengi dari tarik-menarik kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara. Peristiwa penyadapan secara ilegal ini harus menjadi kejadian yang terakhir,” lugasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyadapan ilegal menyentuh hak mendasar warga negara terkait privasi, kebebasan berpendapat, dan iklim demokrasi. Masyarakat luas termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis harus mendapatkan jaminan penuh bahwa instrumen penegakan hukum tidak akan pernah digunakan untuk membungkam aspirasi apalagi melanggar HAM.

Parta juga memberi hormat (salut) kepada anggota Polri yang berani melaporkan penyimpangan internal serta meminta adanya jaminan perlindungan khusus bagi mereka. Penindakan kasus ini diserukan agar dibarengi perbaikan sistem tata kelola dan pengawasan siber secara berjenjang.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara,” pungkas Parta.