
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, serta berbagai elemen pemangku kepentingan.
Dalam arahannya, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menegaskan bahwa tata ruang merupakan fondasi utama dari seluruh roda pembangunan perkotaan. Sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan publik, sosial, dan kebudayaan di Bali, Denpasar memiliki dinamika pertumbuhan ruang yang sangat pesat.
“Kota Denpasar membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri kita. Melalui Konsultasi Publik II ini, kami ingin memastikan penyusunan RTRW dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Sekda Eddy Mulya di Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Sekda Eddy Mulya memaparkan bahwa Konsultasi Publik II ini berfokus pada dua agenda krusial:
Penyampaian Umpan Balik Konsultasi Publik I: Menjelaskan secara terbuka tindak lanjut atas masukan masyarakat, baik yang diakomodasi penuh, sebagian, maupun yang belum dapat diakomodasi berdasarkan pertimbangan teknis serta yuridis.
Pembahasan Rancangan Konsep Terpilih: Membedah materi teknis, naskah akademik, dan Raperda RTRW yang mencakup struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, hingga pengendaliannya. Seluruh materi ini telah menyelaraskan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RTRW Provinsi Bali.
Pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021 yang mewajibkan keterlibatan aktif masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyampaikan bahwa hasil dari forum konsultasi publik ini akan melengkapi dokumen pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN RI.
“Melalui konsultasi publik ini kami menghimpun saran dan penyempurnaan dari seluruh stakeholders, sehingga RTRW Kota Denpasar benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan budaya Bali,” pukas Cipta Sudewa.