
DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah berani untuk menjaga kedaulatan ruang publik di Pulau Dewata. Secara resmi, Koster memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Regulasi ini ditandatangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026, sebagai landasan hukum kuat untuk memastikan pantai di Bali tetap bisa diakses oleh masyarakat luas tanpa hambatan dari kepentingan privat.
[irp]
Penerbitan Perda ini merupakan wujud nyata dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pemerintah Provinsi Bali kini memiliki benteng hukum untuk menjaga kelestarian pantai sekaligus melindungi kepentingan warga lokal.
Gubernur Koster menegaskan bahwa selama ini sering terjadi gesekan di lapangan akibat klaim sepihak dari pemilik lahan atau pengusaha di kawasan pesisir.
“Pantai merupakan ruang publik, bukan milik perorangan atau pelaku usaha. Tidak boleh ada yang menghalangi, menutup, apalagi mengganggu masyarakat lokal yang melakukan aktivitas adat, sosial, maupun ekonomi di sana,” tegas Koster dalam pernyataan resminya.
[irp]
Perda ini mengatur secara spesifik bahwa akses menuju pantai harus tetap terbuka, terutama untuk keperluan upacara keagamaan seperti Melasti atau Nganyud, serta kegiatan ekonomi nelayan dan pedagang lokal. Pelaku usaha yang mengelola bangunan di sekitar sempadan pantai wajib mematuhi aturan zonasi dan tidak boleh memprivatisasi area bibir pantai.
Langkah ini diapresiasi luas oleh tokoh adat dan masyarakat pesisir yang selama ini merasa akses mereka semakin terjepit oleh pembangunan akomodasi wisata yang masif. Dengan adanya Perda 3/2026, Pemprov Bali berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang menghambat hak-hak dasar masyarakat di ruang publik pantai.
“Ini adalah upaya kita menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi pariwisata dengan pelestarian tradisi dan perlindungan hak rakyat,” pungkas Gubernur Koster.
Editor: Rudi.