
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI kembali membongkar mega skandal korupsi di sektor sumber daya alam. Penyidik secara resmi menetapkan DS, Direktur Utama PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 pada Kamis (15/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti yang telah disetujui Pengadilan Negeri, serta menggelar penggeledahan di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP juga memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perbuatan Tersangka DS bersama oknum penyelenggara negara telah merugikan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).
Kapuspenkum Anang Supriatna membeberkan modus operandi yang dilakukan Tersangka DS dalam mengeruk keuntungan secara melawan hukum dari tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara:
Ekspor Tanpa DMO: Pada 2017–2019, PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kolaka melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation / DMO).
Pemalsuan Dokumen Uji Kadar: Tersangka DS memerintahkan pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya (aspal) sebagai syarat kelengkapan ekspor.
Penerbitan Rekomendasi Izin Tanpa RKAB: Tersangka DS meminta pejabat Kementerian ESDM RI (MTP selaku Sesjen periode 2013–2017 dan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba) menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, padahal PT CNI belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Manipulasi Persetujuan RKAB Daerah: Agar izin yang terbit tidak bermasalah, DS meminta MHI (Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra) dan NR (Kasi WIUP Dinas ESDM Sultra) untuk meloloskan Dokumen Persetujuan RKAB tanpa verifikasi komprehensif.
Aliran Suap ke Penyelenggara Negara: DS memberikan sejumlah uang suap kepada para pejabat terkait demi memuluskan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.
Di samping menetapkan tersangka, Tim Penyidik JAM PIDSUS berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan telah menyetorkannya ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS, dengan rincian:
Pengembalian Kerugian Negara PT CNI: Rp401.653.737.469,69
Sitaan Penggeledahan Kantor PT CNI: USD 120.400 dan Rp6.219.700.000
Pengembalian Uang Suap ESDM Provinsi Sultra: Rp194.500.000
Pengembalian Uang Suap Pihak Sucofindo: Rp1.085.000.000
Atas perbuatannya, Tersangka DS dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal gratifikasi/suap berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka DS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2026,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna.