
SURABAYA, Letternews.net – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas perbankan dan melindungi dana nasabah di Indonesia. Dalam pertemuan strategis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan media asal Provinsi Bali di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, terungkap bahwa cakupan penjaminan simpanan saat ini telah menyentuh angka yang hampir sempurna.
[irp]
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, memaparkan data terbaru yang menunjukkan sistem penjaminan LPS telah menjangkau mayoritas absolut rekening nasabah di tanah air:
Bank Umum: Penjaminan mencakup 99,88% dari total rekening.
BPR: Penjaminan juga mencakup mayoritas absolut rekening.
“Artinya, hampir seluruh rekening masyarakat, baik di bank umum maupun BPR, sudah masuk dalam radar program penjaminan kami. Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap nasabah,” ujar Bambang di hadapan awak media.
BACA JUGA:Provinsi Bali Siap Sambut KTT AIS Forum
[irp]
Di balik performa penjaminan yang tinggi, Bambang S. Hidayat memberikan peringatan keras terkait maraknya praktik menyimpang atau fraud yang terjadi di industri perbankan.
Ia menyoroti bahwa banyak kasus kegagalan bank dipicu oleh oknum internal atau pengurus bank yang tidak amanah. Modusnya beragam, mulai dari setoran nasabah yang tidak diinput ke dalam sistem, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit.
[irp]
“Kasus-kasus terbaru menunjukkan adanya keterlibatan pengurus dalam skala besar. Nasabah memberikan kepercayaan penuh, menyetor dana dalam jumlah besar, namun uang tersebut justru tidak masuk ke rekening bank secara resmi,” ungkapnya.
Bambang menegaskan bahwa faktor utama jebolnya pertahanan perbankan adalah buruknya tata kelola (governance) dan kontrol internal. Ia menyebutkan pelanggaran prinsip “four-eyes principle” (kontrol ganda) sering terjadi. Dari evaluasi terhadap 77 bank yang dicabut izin usahanya, Bambang mengklaim hampir 100% penyebabnya adalah isu tata kelola dan fraud.
[irp]
LPS mengimbau agar nasabah lebih proaktif dalam memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T LPS (Tercatat, Tingkat Bunga sesuai TBP, dan Tidak merugikan bank).
Untuk mengantisipasi fraud internal, nasabah disarankan menggunakan layanan mobile banking. Hal ini memungkinkan nasabah memantau saldo secara real-time dan memastikan setiap transaksi penyetoran benar-benar masuk ke dalam sistem bank, dan bukan hanya tercatat di buku tabungan secara manual oleh oknum.
Editor: Rudi