
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, swasta, hingga lapisan masyarakat untuk mematuhi pedoman penggunaan Busana Adat Bali dan penerapannya pada plang nama ber-Aksara Bali. Imbauan ini ditegaskan kembali guna menyelaraskan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
“Penggunaan Busana Adat dan Aksara Bali bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama dalam menjaga karakter, etika, serta identitas kebudayaan Bali di tengah arus modernisasi. Seluruh komponen masyarakat diharapkan memedomani aturan ini secara konsisten,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Alit Suryana

Sesuai arahan Gubernur Bali, tata cara tata busana adat harus tetap memperhatikan asas kesopanan, kesucian, dan kerapian. Penggunaan busana adat diwajibkan setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Pemerintah Daerah.
Sementara itu, untuk penulisan Aksara Bali pada plang nama kantor pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, fasilitas umum, hingga papan jalan, diwajibkan menempatkan Aksara Bali di posisi atas teks Bahasa Indonesia dengan proporsi tulisan yang seimbang dan benar secara kaidah tata bahasa Bali.
Pemerintah Daerah berharap dengan dipedomaninya arahan ini secara kolektif, kearifan lokal serta kesucian kebudayaan Bali tetap terawat secara berkelanjutan demi mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
