
DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi tinggi inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Agung RI dalam memfasilitasi penyerahan dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar di Provinsi Bali.
Penyerahan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) serta surat keterangan kependudukan tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Momen haru mewarnai acara saat Gubernur Koster berinteraksi langsung dengan para penerima dokumen. Berdasarkan laporan para pendamping, anak-anak tersebut mengalami ketelantaran karena berbagai alasan kompleks, mulai dari ditinggalkan orang tua hingga dibuang sejak bayi.
“Saya kira tidak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tetapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Gubernur Koster.
Sebagai langkah konkrit percepatan, Gubernur Koster mengumumkan rencana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bersama bupati dan wali kota se-Bali dengan menghadirkan instansi Kejati serta Pengadilan Tinggi Bali. Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk menyelesaikan aspek legalitas kepemilikan dokumen.
Pemerintah Provinsi Bali juga akan menerapkan pendekatan berbasis desa dan desa adat untuk mendata serta memverifikasi anak-anak yang belum terdaftar agar seluruh data terintegrasi ke dalam database sistem pemerintah.
Selain kejelasan identitas, Gubernur Koster memberikan perhatian penuh pada pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak di 86 panti asuhan yang menaungi lebih dari 2.600 anak se-Bali. Pihaknya menargetkan seluruh kebutuhan pokok meliputi pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan kelak dapat ditanggung penuh melalui alokasi anggaran pemerintah.
JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan pilar utama anak untuk mengakses hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan, hingga peluang kerja di masa depan. Ia berharap gerakan sosial yang berawal dari Bali ini dapat digaungkan secara nasional.
“Jika terobosan di Bali ini sukses dilaksanakan, kami akan menyusun pedoman resmi agar gerakan serupa dapat diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” ungkap Narendra Jatna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyebutkan bahwa langkah kolaboratif ini sejalan dengan amanat UUD 1945 di mana anak telantar dipelihara oleh negara. Pihaknya optimistis pemenuhan dokumen kependudukan bagi seluruh anak telantar di Bali dapat dituntaskan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.